Sumber : detikFinance
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending yang tak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, kegiatan aplikasi pinjaman online ilegal itu diketahui setelah memeriksa laman dan aplikasi Google Play Store. Selengkapnya
Sumber : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar